Sidrap, hbdpress.online — Konflik antar warga berpotensi terjadi di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Pemicunya, lahan.
Di wilayah itu, tepatnya di jalan penghubung ke Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, terdapat lahan yang tiba-tiba diklaim oleh seseorang sebagai miliknya.
Hal tersebut membuat warga bingung, sebab selama kurang lebih 15 tahun, warga mengetahui lahan seluas 175 meter persegi tersebut adalah tanah milik negara.
“Sudah sekiar 15 tahun warga mengetahui lahan ini milik negara alias bukan milik orang per orang, tapi kok sekarang ada yang mengklaim,” kata warga, Zaenal, Senin, 24 Juni 2024.
Karena mengetahui milik negara, sambung Zaenal, warga merawatnya dengan baik sambil memanfaatkannya, “Sudah banyak yang ditimbun juga,” katanya.
Menurut Zaenal dan sejumlah warga lainnya, kalau pun memang lahan yang dimaksud telah bersertifikat, maka ia dan warga lainnya mempertanyakan keabsahan sertifikat.
“Legalitas surat-surat itu penting kami ketahui, termasuk bagaimana prosedurnya, apakah semua sudah legal mulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya
Untuk menghindari potensi konflik, Zaenal dan warga lainnya di Lancirang mendesak pihak berwenang, pemerintah kelurahan, kecamatan hingga kabupaten, turun tangan.
“Ini perlu penjelasan ke kami semua. Juga pemerintah perlu memastikan nasib masyarakat yang selama ini menjaga dengan baik lahan itu,” pintanya (*)