Sidrap — Jum’at 8 November 2024 Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan penandatanganan berita acara penetapan tapal batas wilayah antara Desa Tonronge, Desa Tonrong Rijang, Kelurahan Duampanua, dan Desa Passeno. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Tonronge, Kecamatan Sidrap, dan dihadiri oleh :
1. Camat Baranti : Bustaman S.Sos
2. Kabid PPA : Sunandar SE.M.AP
3. Kepala desa tonronge: Ilyas Hatta
4.Kepala desa tonrong rijang : Haedar
5. Kepala desa passeno : Andi Yusuf
6. Lurah Duampanua : Andi Achmad.S.sos.
para pemangku kepentingan dari masing-masing wilayah, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat daerah terkait.
Penetapan tapal batas ini merupakan langkah penting untuk mengurangi potensi konflik terkait perbatasan wilayah dan memastikan ketertiban administratif antara desa dan kelurahan yang berbatasan. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tonronge menyampaikan harapan agar kesepakatan ini menjadi dasar kuat bagi keharmonisan antar wilayah, meningkatkan kerja sama dalam pembangunan daerah, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antara pihak-pihak terkait dalam proses penetapan tapal batas ini. Proses penetapan ini melalui diskusi dan verifikasi lapangan yang melibatkan TOPDAM XIV HASANUDDIN MAKASSAR, pemerintah desa, serta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan ketepatan batas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penandatanganan berita acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbolis kebersamaan dan komitmen untuk menjaga kedamaian antar wilayah. Penetapan tapal batas ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan tersebut.