Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x200 Example 728x250
Berita

Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar-Rahman Bharaduta di Takalar

14
×

Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar-Rahman Bharaduta di Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kapolda Sulawewi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., meresmikan Masjid Ar-Rahman Bharaduta yang terletak di Desa Kaluku Bodoa, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Jumat (3/1/2025).

Peresmian ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, termasuk Dirbinmas Polda Sulsel, Kabidhumas Polda Sulsel, dan Kabidpropam Polda Sulsel. Turut hadir pula Pj. Bupati Takalar, Kapolres Takalar, serta para Forkopimda Kabupaten Takalar.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Yudhiawan menekankan pentingnya keberadaan masjid sebagai pusat ibadah bagi umat Islam. “Masjid adalah tempat ibadah bagi kita umat muslim. Saat waktunya salat tiba, segala aktivitas harus diberhentikan untuk melaksanakan ibadah tepat waktu. Dengan demikian, kita senantiasa siap menghadapi kematian yang bisa datang kapan saja,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengajak seluruh anggota Polri untuk menjadi insan yang religius, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menjauhi pelanggaran. “Sebagai anggota Polri, jadilah pribadi yang religius sehingga setiap tugas negara dapat dijalankan dengan nilai-nilai positif, termasuk nilai-nilai agama,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolda Sulsel menitipkan pesan khusus kepada alumni Bahaduta D’Pandiga Sulsel untuk melaksanakan tugas sesuai peran, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing. “Masyarakat berharap Polri dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan menjadi contoh keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat sekitar, sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat.

banner 325x300
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *