Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sejumlah pelaku diamankan. Transaksi mereka diduga menggunakan dompet digital.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin. Pengungkapan berawal dari penangkapan YA (27) di Jl. Sungai Limboto, Tanete Riattang. Dari dashboard motornya, ditemukan satu sachet sabu.
YA mengaku membeli sabu dari LS (29) seharga Rp300.000. Polisi langsung bergerak menangkap LS di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru.
Dari hasil pemeriksaan, LS diduga tidak menerima pembayaran langsung. Uang ditransfer ke akun Dana milik AS (45). Polisi pun menggerebek rumah AS di Jl. Gunung Klabat, Watampone.
Di sana, ditemukan alat takar sabu, plastik klip, dan kotak bening penyimpanan. AS mengaku mendapat sabu melalui sistem “tempel”. Transaksi diduga dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas IIB Sidrap.
Jaringan dari Dalam Lapas
Penyelidikan mengarah ke narapidana berinisial B. Ia diduga masih aktif mengatur distribusi sabu dari balik jeruji. Komunikasi dilakukan melalui ponsel.
Modus “tempel” digunakan untuk menghindari kontak langsung antara bandar dan pembeli. Barang ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pembeli setelah pembayaran dikonfirmasi.
Kasus ini menyoroti celah di sistem pemasyarakatan. Narapidana masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami tidak hanya memburu pelaku lapangan, tapi juga aktor intelektual di baliknya,” ujar Kasat Narkoba AKP Aswar.
Dompet digital kini jadi alat pembayaran transaksi haram. Uang mengalir tanpa jejak fisik. Peredaran narkoba semakin sulit dideteksi.
Masyarakat diharapkan lebih waspada. Narkoba bukan hanya ancaman bagi individu, tapi juga bagi sosial dan ekonomi daerah. (*)